PEMBINAAN KELEMBAGAAN KELOMPOK TANI HUTAN 

( KTH)


Oleh : Muharnii, SP (PK Kec. Bandar. )


Pembinaan KTH bertujuan untuk mewujudkan KTH yang produktif, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan  adalah tugas utama Penyuluh Kehiutanan. 


Pembinaan KTH yang dilaksanakan oleh Penyuluh Kehutanan/Pendamping meliputi aspek :

  - a. Kelola Kelembagaan

  - b. Kelola Kawasan

  - c. Kelola Usaha




Pembinaan KTH oleh Penyuluh Kehutanan /Pendamping dilakukan dengan melihat prioritas kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan potensi  setiap KTH.

 

KELOLA KELEMBAGAAN 


Pembinaan  aspek kilola kelembagaan dilakukan melalaui pendampingan kegiatan : 

a. Pembagian tugas, leran, tunggung jawab dan wewenang setiap Pengurus KTH,

b. Penyusunan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) dan atau aturan Kelompok ,

c.  Peningkatan sumberdaya Manusia KTH

d. Pembuatan Rencana kegiatan KTH

e. Penyusunan kelengkapan administrasi Kelompok 

f. Peningkatan kepedulian sosial, semangat kebersamaan gotong royong , kejujuran, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan kelompok,

g. Pembentukan kader dan regenerasi kepemimpinan Kelompok ,

h. Penyusunan laporan kemajuan KTH setiap akhir  tahun, 






KELOLA  KAWASAN 


Pembinaan aspek kelola kawasan dilakukan melalui pendampingan dalam kegiatan : 


a. Pemahaman terhadap batas Wilayah kelola 

b. Aktifitas Kelompok dalam melakukan rehabilitasi (penanaman lahan kritis/ kosong / tidak produktif, turus jalan, kanan kiri sungai) 

c. Pemanfaatan Wilayah kelola sesuai dental potensi

d. Peningkatan kesadaran , kemauan dan kemampuan dalam pelestarian hutan dan konservesi sumber daya alam,

e. Pencapaian hutan lestari yang antara lain perolehan sertifikat pengelolaan hutan lestari. 






KELOLA USAHA 


Pembinaan aspek kelola Usaha dapat dilakukan melalui pendampingan kegiatan : 


a. Penyusunan rencana  dan análisis Usaha bidding Kahutanan

b. Penguatan manajemen usaha tani

c. Pengembangan diversivikasi Usaha produktif kehutanan lainnya

d.penyelenggaraan temu Usaha dengan pelaku Usaha 

e.pengembangan kerjasama, jejaring kerja dan kemitraan dengan pelaku usaha,

f. Peningkatan akses informasi dan teknologi dari berbagai sumber 

g. Mentoring pembentukan badań Usaha / koperasi






Dari aspek  3 Kelola tersebut merupakan acuan untuk menentukan klasifikasi kelas KTH , sejauhmana keliga Kelola tersebut dilaksanakan oleh kelompok dengan baik dan benar-benar berjalan sesuai ketentuan.  Klasifikasi kelas Kelompok dibagi menjadi 3 kelas . 


Klasifikasi KTH yang dimaksud adalah:

a.Kelas PEMULA ; 

b.Kelas MADYA; 

c.Kelas UTAMA.


Penilaian  kemampuan  KTH  sebagaimana  dimaksud  dilakukan dalam  bentuk  skoring  dengan  menggunakan  instrumen  kriteria  penilain kemampuan KTH, dengan ketentuan , (Sesuai standar yang ditetapkan Oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)


a.di bawah 350    : Kelas Pemula 

b.350 - 700          : Kelas Madya 

c.di atas 700        : Kelas Utama





KESIMPULAN  :  


Penyuluh  Kehutanan mempunyai tugas pendampingan dan bertanggungjawab dalam melakukan pembinaan kelompok tani hutan (KTH) diwilayah binaan masing-masing,


Pengorganisasian Kelompok merupakan tugas utama dalam kelola Lembaga


Penataan kawasan usahatani dan konservasi adalan tugas utama dalam kelola Kawasan,


Pengembangan Usaha produktif kehutanan melalaui usaha bersama kelompok maupun individu, membangun jejaring kerjasama kelompok dengan pelaku usaha, dan pembentukan koperasi KTH adalah wujud  tugas yang harus dilakukan dalam mewujudkan Kelola Usaha, 





Demikian sajian materi ini disampaikan semoga bermanfaat. 



Terima  Kasih. 



Comments

Popular posts from this blog